IntenNews.com | Labuhanbatu Selatan, Dalam orasi aksi demo Kelompok Tani Perjuangan Mulia (KTPM) yang diketuai Abdulah Hasibuan bersama mahasiswa Labuhanbatu Raya yang tergabung pada Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII, yang diketuai Ferry Setiawan (24/07/2025).
Massa aksi lebih dari ratusan orang menggeruduk Kantor Pertanahan(kantah) ATR/BPN Kabupaten Labuhanbatu Selatan mempertanyakan Data Base HGU PT. Nubika Jaya yang sudah berusaha sejak tahun 1996 sampai sekarang namun kenapa HGU baru terbit pada 11/07/2019. Analisa kami bahwa PT. Nubika Jaya tidak membayar pajak ke negara yang menimbulkan kerugian negara Triliunan rupiah.
Dalam penerbitan HGU sebuah perusahaan harus mengeluarkan plasma 20% dari luas HGU, hingga saat ini plasma dari PT Nubika Jaya belum ada sampai saat ini. Bahwa sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Tentang penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH-RI) pasal 4 ayat 1(d)
“Memiliki perizinan berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan penguasaan kembali kepada masyarakat, berikan haknya kembali dikuasai masyarakat saja,” ujar Ferry Setiawan Ketua PMII cabang Labuhanbatu.
Massa yang mendesak Kepala ATR/BPN Labuhanbatu Selatan untuk menjelaskan terkait Data Base HGU PT. Nubika Jaya yang dianggap bodong tersebut. Terus massa aksi mendesak agar Kepala Kakan ATR/BPN Labuhanbatu Selatan segera keluar menemui massa aksi untuk memberikan jawaban atas klarifikasi.
Alhasil atas dukungan dan bantuan Negosiasi dari pihak KaPolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasat Intelkam AKP Iman Azhari Ginting, Kakan ATR/BPN Labuhanbatu Selatan Ahmad Riyadi Tanjung akhirnya bersedia menemui massa aksi.
“Saya tidak bisa menjawab pertanyaan yang adik- adik mahasiswa sampaikan, karenakan baru 2 bulan saya bertugas sebagai Kakan ATR/BPN di Labuhanbatu Selatan ini. Daya meminta kepada massa aksi untuk menyampaikan surat konfirmasi secara tertulis Data Base HGU PT Nubika Jaya dan dalam waktu 3×24 insyaallah saya akan menjawabnya,” Pungkas beliau.
Abdullah Hasibuan dalam orasinya mengatakan, HGU PT Nubika Jaya itu Bodong alias tak jelas, alasannya pihak perusahaan sudah 5 kali menawarkan angka nominal berupa uang kepada saya hingga Rp. 3 miliar. Tapi saya tidak terima demi masyarakat Desa Tanjung Mulia, lebih baik mati berkalang tanah daripada jadi penghianat.
Begitu juga dengan Gugatan kami di Pengadilan Negeri Rantau Prapat kandas, dengan putusan bahwa “Gugatan Penggugat ditolak Seluruhnya” padahal sebelum putusan ini diputuskan melalui sidang ECourt, kami di iming imingi akan dimenangkan oleh majelis hakim yang langsung diketuai Kepala PN Rantauprapat Tommy Manik SH, MH dengan keputusan, “Bahwa HGU PT. Nubika Jaya Tidak Berkekuatan Hukum di Atas Lahan Masyarakat Seluas 700 ha” dengan syarat memberikan uang Rp 1 Miliar tambah Lahan 50 ha. Tapi apalah daya kami hanya masyarakat miskin.
Pada paparan penutupnya, Ketua KTPM Abdullah Hasibuan, saya mengangkat 10 jari dengan kepala saya memohon kepada : Bapak presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Menteri ATR/BPN RI dan Bapak Ketia Satgas PKH RI – Pengarah dan Pelaksana agar dapat memperhatikan nasib kami dan memohon agar lahan pertanian kami masyarakat Desa Tanjung Mulia seluas 700 ha di kembalikan kepada kami Berdasarkan Keputusan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia kami ucapkan terimakasih.
(Arif)