Foto : Tim internal yang dibentuk untuk Penanggulangan Kerusakan Lingkungan
IntenNews.com | Riau, Kian maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) membuat pihak perusahaan membentuk Tim Internal Penanggulangan Kerusakan Lingkungan guna melakukan pencegahan dan penertiban terhadap aktivitas ilegal dan merusak lingkungan tersebut.
General Manager (GM) IV PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Brigjen TNI (Purn) Dr Ahwan Ismadi SPdI SH MH MDSA LLM CIQaR CIQnR memerintahkan tim yang dipimpin langsung Manager Perkebunan PT. APN, Sudarto SP dan Humas/Legal PT APN Distrik IV Kuansing, Tommy Christian Silalahi SHmelakukan penertiban di Areal HGU perusahaan pada Jum’at, 25 Juli 2025.
GM IV Kuansing PT. APN, Brigjen TNI (Purn) Dr Ahwan Ismadi melalui Humas/Legal PT APN, Tommy Christian Silalahi membenarkan hal tersebut kepada awak media di Benai, Jum’at (25/7/2025).
“Iya, karena geram dengan semakin maraknya pendompeng alias aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar Kebun Agrinas Distrik IV, pak GM IV Kuansing Brigjen TNI (Purn) Dr Ahwan Ismadi membentuk Tim Internal Penanggulangan Kerusakan Lingkungan dan memerintahkan untuk menertibkan para pendompeng di sekitar Perkebunan Agrinas Palma Nusantara,” ungkapnya.
Menurut pria yang akrab disapa Tommy Silalahi, penertiban aktivitas PETI yang dilakukan pihaknya pada Jum’at siang tersebut, merupakan langkah awal penolakan pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, penertiban ini juga merupakan sebagai wujud nyata PT. Agrinas Palma Nusantara tidak mentoleransi terhadap aktivitas yang dilakukan secara ilegal, terutama di wilayah HGU perusahaan.
“Tidak ada ampun, tidak ada kata membenarkan aktivitas dompeng atau PETI yang jelas ilegal ini. Dimana ini merupakan aktivitas pengrusakan lingkungan, di areal HGU PT. Agrinas Palma Nusantara yang merupakan perusahaan negara (BUMN). Kita tidak akan pilih bulu, semua kita sikat, kita tertibkan, karena ini merupakan tindakan melawan hukum yang tertuang dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara, dan denda sebesar Rp 100 Miliar,” tegasnya.
(Arif)