IntenNews.com|-JAKARTA —Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta fenomena kabut asap lintas batas (transboundary haze) yang kembali mengepung kawasan Asia Tenggara pada kurun Agustus hingga Oktober 2026 dinilai bukan sekadar fenomena alamiah anomali iklim El Niño. Krisis ekologis ini merupakan manifestasi nyata dari kejahatan korporasi transnasional yang terstruktur.
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Geopolitik mendesak pemerintah Indonesia bersama negara-negara tetangga untuk membongkar benteng proteksi modal asing dan mereformasi arsitektur tata kelola lingkungan di tingkat ASEAN secara radikal.
Ketua DPP GMNI Bidang Geopolitik, Andreas H. Silalahi, S.Hut., mengungkapkan bahwa berdasarkan konsolidasi data pemantauan satelit dan laporan investigasi bersama Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, serta konsorsium Pantau Gambut per Oktober 2026, terdeteksi sedikitnya 5.540 titik sumber asap di Sumatra, Kalimantan, hingga Papua.
Dari jumlah tersebut, 859 titik berada di dalam konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), 774 titik di area perkebunan kelapa sawit skala besar, dan 2.951 titik membakar Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), dengan 2.211 titik di antaranya merupakan titik api berulang. Penelusuran struktur kepemilikan mengonfirmasi keberadaan 52 entitas bisnis yang terafiliasi dengan modal Malaysia dan Singapura, di mana masing-masing negara menyumbang 26 entitas bisnis.
"Indonesia tidak boleh lagi dijadikan arena eksploitasi ekologis oleh modal transnasional yang menikmati dividen triliunan rupiah di bursa efek Singapura dan Kuala Lumpur, sementara rakyat Indonesia menelan racun partikulat PM2.5 dan menanggung krisis kesehatan. Tanggung jawab atas krisis Karhutla 2026 juga di atas pundak pemerintah Malaysia dan Singapura yang membiarkan bursa saham mereka menjadi benteng perlindungan (safe haven) bagi modal pembakar hutan," tegas Andreas H. Silalahi di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Ia membeberkan, dampak krisis karhutla 2026 sangat masif, di mana Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 170.000 warga di Sumatra dan Kalimantan menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) selama kurun Agustus-September 2026. Selain memicu penutupan ratusan sekolah di Johor dan Singapura, asap karhutla juga mengganggu transportasi udara hingga menyebabkan pembatalan sedikitnya 93 penerbangan domestik dan internasional.
Andreas menegaskan bahwa desakan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk mengatasi kabut asap mencerminkan hipokrisi diplomasi kawasan, di mana selama ini Kuala Lumpur tetap membiarkan aliran keuntungan korporasi pembakar hutan mengalir ke bursa saham mereka.
Hal ini selaras dengan analisis Dr. Helena Varkkey dalam bukunya The Haze Problem in Southeast Asia: Palm Oil and Patronage (Routledge, 2016, hlm. 45), yang memaparkan bahwa jaringan patronase antara elit politik di negara asal modal (home states) dengan konglomerasi agribisnis menciptakan perlindungan struktural yang membentengi pelaku usaha dari akuntabilitas peradilan lintas batas.
Di dalam negeri, DPP GMNI menilai krisis karhutla diperparah oleh kerentanan tata kelola kehutanan dan pemutihan pelanggaran kawasan hutan melalui Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023). Kebijakan ini dinilai menjadi karpet merah pengampunan bagi lebih dari 2,7 juta hektare perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan. Sebagaimana dikritisi oleh Boy Even Sembiring dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) dalam analisisnya (2025), keberadaan pasal pemutihan tersebut melumpuhkan asas ultimum remedium pidana lingkungan dan memberikan insentif moral bagi korporasi untuk terus merusak hutan demi penghematan biaya pembersihan lahan berbasis api sebesar USD 5 per hektare dibandingkan metode mekanis tanpa bakar yang mencapai USD 200 hingga USD 380 per hektare.
Penegakan hukum atas kejahatan korporasi global pun dinilai kian lamban dan tumpul. Meskipun Bareskrim Polri menangani 219 perkara karhutla di 12 Polda sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Mohammad Irhammi penindakan pidana mayoritas hanya menyasar eksekutor lapangan atau manajer tingkat bawah, sementara direksi dan pemilik manfaat akhir holding company tidak tersentuh. Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita pun mendesak agar identitas seluruh korporasi pembakar lahan dibuka transparan ke publik. Di sisi administratif, dari 26 perusahaan yang disanksi oleh Kementerian Kehutanan, hanya 5 izin usaha yang dicabut secara permanen.
GMNI juga menyoroti kemangkrakan eksekusi denda perdata Strict Liability (Pasal 88 UU No. 32/2009) bernilai triliunan rupiah akibat siasat Corporate Veil (tirai korporasi). Anak perusahaan di Indonesia sengaja dikondisikan minim aset, sedangkan arus kas utama dialirkan ke perusahaan induk di luar negeri.
Sebagaimana diulas oleh Prof. Andi Hamzah dan Dr. Tabrani dalam Analisis Hukum Pidana Korporasi dan Lingkungan Hidup (Jurnal Hukum, 2023, hlm. 928), eksekusi ganti rugi terhadap induk usaha terbentur ketiadaan mekanisme penegakan hukum lintas batas (cross-border enforcement of civil judgments) antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Guna mengakhiri kebuntuan hukum tersebut, Andreas H. Silalahi menyampaikan gagasan geopolitik utama DPP GMNI berupa reformasi radikal atas arsitektur regional ASEAN.
"ASEAN harus berani merombak ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) dengan menyusun Protokol Tambahan yang memuat mekanisme sanksi yang tegas dan membentuk Mahkamah Lingkungan Hidup ASEAN (ASEAN Environmental Court)," ujar Andreas.
Ia menambahkan bahwa doktrin kaku ASEAN Way dan prinsip non-interference tidak boleh lagi dijadikan perisai untuk melindungi korporasi pembakar hutan.
"Mekanisme konsensus ASEAN Way harus secara tegas ditinggalkan dalam kasus kejahatan lingkungan lintas batas. ASEAN juga wajib membentuk Dana Pemulihan Krisis Lingkungan Regional (Regional Environmental Crisis Recovery Fund) yang dihimpun wajib dari pajak ekologis korporasi agribisnis transnasional untuk membiayai restorasi dan rewetting ekosistem gambut di Indonesia secara berkelanjutan," tegas Andreas.
Sebagai langkah konkret, DPP GMNI merumuskan tuntutan strategis, yang mencakup: Pencabutan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, penerapan doktrin piercing the corporate veil oleh pengadilan Indonesia, transparansi peta HGU dan pemilik manfaat akhir, pengesahan Mandatory Corporate Due Diligence di Malaysia dan Singapura, penyusunan Perjanjian Eksekusi Putusan Perdata Lintas Batas, serta penghentian kriminalisasi terhadap petani lokal dan masyarakat adat.
"Kita harus berani membongkar tirai korporasi dan menyeret para oligarki penikmat cuan ini ke meja hijau. Kedaulatan ekologi Indonesia tidak bisa ditawar-tawar lagi demi keadilan ekologis rakyat di kawasan Asia Tenggara," pungkas Andreas H. Silalahi.(Red/R).