IntenNews.com|-TEBING TINGGI — Memasuki usia 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat mewujudkan Indonesia yang maju, bersih, dan berintegritas masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah persoalan tata kelola pendidikan, yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam membentuk generasi bangsa yang berkarakter, berintegritas, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Aliansi Pemuda Pelajar Intelektual (API) menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli), dugaan penyalahgunaan wewenang, serta dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi.
Ketua API, Luthfi, menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada sorotan publik. Secara organisasi, API telah menyampaikan laporan/pengaduan kepada Polres Tebing Tinggi terkait dugaan temuan yang telah dikumpulkan dan disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Secara organisasi kami sudah melaporkan dugaan temuan ini kepada Polres Tebing Tinggi. Kami berharap pihak kepolisian dapat mendalami setiap informasi dan dokumen yang telah kami sampaikan. Kami tidak ingin membangun opini sepihak, tetapi kami ingin memastikan apakah dugaan yang kami temukan benar atau tidak. Jika memang tidak terbukti, tentu harus dijelaskan. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada proses sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Luthfi.
API juga berharap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut dan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan, termasuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap tata kelola pembiayaan serta administrasi di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi.
Surat Pembayaran Rp1.235.000 Menjadi Sorotan
Sorotan API muncul setelah pihaknya memperoleh dan menelaah surat permohonan pembayaran kepada orang tua/wali peserta didik yang mencantumkan sejumlah kebutuhan, antara lain pakaian wearpack/praktik kejuruan, pakaian olahraga, pakaian batik, pakaian keagamaan, atribut sekolah, kartu pelajar, asuransi tiga tahun, serta SPP bulan Juli 2026.
Dalam surat tersebut tercantum total pembayaran sebesar Rp1.235.000 per peserta didik.
Menurut API, besaran dan komponen pembayaran tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, khususnya mengenai dasar hukum, rincian harga setiap item, mekanisme pengadaan, pihak penerima pembayaran, serta sumber dan pertanggungjawaban dana.
API menilai masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai apakah setiap biaya yang dibebankan kepada orang tua/wali peserta didik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan Toko Makmur Juga Dipertanyakan
Selain komponen pembayaran, API mempertanyakan adanya dugaan pengarahan kepada orang tua/wali murid untuk melakukan pemesanan pakaian dan atribut sekolah melalui Toko Makmur.
API mempertanyakan dasar penunjukan toko tersebut sebagai penyedia pakaian dan atribut peserta didik.
Berdasarkan penelusuran awal dan observasi lapangan yang dilakukan API, pihaknya memperoleh informasi bahwa Toko Makmur diduga merupakan usaha yang relatif baru beroperasi. Namun API menegaskan bahwa informasi mengenai status, usia usaha, maupun hubungan antara toko tersebut dengan pihak sekolah masih perlu diverifikasi secara resmi oleh pihak yang berwenang.
“Pertanyaannya sederhana: mengapa pembayaran atau pemesanan diarahkan kepada Toko Makmur? Apa dasar penunjukannya? Apakah ada kerja sama resmi antara sekolah dengan toko tersebut? Apakah ada surat penunjukan atau perjanjian? Dan apakah orang tua diberikan kebebasan untuk memilih penyedia lain?” ujar Luthfi.
API meminta pihak sekolah membuka secara transparan mekanisme pemilihan penyedia, termasuk apabila terdapat dokumen kerja sama atau penunjukan yang menjadi dasar hubungan antara sekolah dengan Toko Makmur.
Dana BOS Jangan Sampai Menjadi Beban Ganda
API juga meminta pihak sekolah menjelaskan apakah terdapat komponen biaya yang telah dialokasikan melalui Dana BOS, tetapi kemudian kembali dibebankan kepada orang tua/wali murid.
Menurut API, apabila terdapat pembiayaan yang telah dialokasikan melalui anggaran pemerintah kemudian kembali dibebankan kepada peserta didik tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut perlu diperiksa secara serius karena dapat menimbulkan dugaan pembebanan biaya ganda.
Selain itu, API meminta penjelasan mengenai Kartu Pelajar, Asuransi 3 Tahun, dan SPP Bulan Juli 2026, termasuk dasar hukum, mekanisme pembayaran, pihak penerima dana, serta pertanggungjawaban keuangannya.
API Desak Klarifikasi dan Pemeriksaan
Aliansi Pemuda Pelajar Intelektual mendesak Kepala SMK Negeri 2 Tebing Tinggi memberikan klarifikasi secara terbuka dan tertulis terhadap persoalan tersebut.
API meminta:
1. Penjelasan dasar hukum penetapan total pembayaran sebesar Rp1.235.000.
2. Rincian harga dan dasar perhitungan setiap komponen pembayaran.
3. Penjelasan mengenai pembebanan biaya Kartu Pelajar dan sumber pembiayaannya.
4. Penjelasan mengenai Asuransi 3 Tahun, termasuk perusahaan penyedia, besaran premi, manfaat, serta sifat kepesertaannya.
5. Penjelasan mengenai dasar penarikan SPP Juli 2026.
6. Penjelasan mengenai hubungan dan mekanisme kerja sama antara sekolah dengan Toko Makmur.
7. Penjelasan apakah peserta didik diberikan kebebasan membeli pakaian dan atribut pada penyedia lain.
8. Penjelasan apakah terdapat komponen yang telah dibiayai melalui Dana BOS namun kembali dibebankan kepada orang tua/wali murid.
9. Apabila diperlukan, dilakukan pemeriksaan dan audit oleh pihak yang berwenang terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana BOS di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi.
Luthfi: Kami Tidak Menghakimi, Kami Meminta Pemeriksaan
Luthfi menegaskan bahwa API tidak ingin membangun opini sepihak dan tidak bermaksud menghakimi pihak sekolah sebelum adanya pemeriksaan.
“Kami tidak mengatakan bahwa dugaan tersebut sudah terbukti. Kami meminta klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau seluruh administrasi, pungutan, pengadaan, dan pengelolaan anggaran memang sudah sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan kepada publik. Tetapi apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban,” tegas Luthfi.
Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang paling depan dalam mengajarkan kejujuran, integritas, dan tanggung jawab kepada generasi muda.
“Kita sedang menuju Indonesia yang maju dan Indonesia Emas. Namun di usia 81 tahun kemerdekaan, kita masih harus berhadapan dengan dugaan praktik-praktik nakal di dunia pendidikan. Ini tentu sangat memprihatinkan. Sekolah seharusnya menjadi tempat membangun integritas, bukan justru menjadi ruang yang menimbulkan dugaan penyimpangan,” ujar Luthfi.
API: Kemerdekaan Harus Juga Berarti Merdeka dari Praktik Penyimpangan
API berharap persoalan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Kota Tebing Tinggi dan Provinsi Sumatera Utara.
“Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai perjuangan untuk membebaskan masyarakat dari praktik korupsi, pungutan yang tidak berdasar, penyalahgunaan kewenangan, dan ketidaktransparanan. Pendidikan harus menjadi contoh pertama dalam membangun Indonesia yang bersih dan berintegritas,” tutup Luthfi.
Aliansi Pemuda Pelajar Intelektual (API) menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara konstitusional dan mengawal laporan yang telah disampaikan kepada Polres Tebing Tinggi.
API juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk memastikan setiap dugaan yang muncul dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional.
API — BERPIKIR | BERGERAK | BERKONTRIBUSI