IntenNews.com|-Medan, – Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Tanjungbalai resmi melaporkan dugaan korupsi pada proyek Rekonstruksi Jalan Garuda Menuju PT Timur Jaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap pengawasan penggunaan anggaran daerah serta upaya mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Tanjungbalai.
Ketua Umum Pengurus Daerah KAMMI Tanjungbalai, Rizaqalsya Toyyibi, menjelaskan bahwa laporan tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai atas dugaan korupsi yang menyebabkan terjadinya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada paket pekerjaan Rekonstruksi Jalan Garuda Menuju PT Timur Jaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024.
"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada proyek tersebut. Seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab harus diperiksa tanpa pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya pemerintahan yang bersih," tegas Rizaqalsya.
Selain itu, KAMMI Tanjungbalai juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PT Pratama Group Indonesia selaku penyedia jasa pelaksana pekerjaan.
Menurut Rizaqalsya, laporan tersebut didasarkan pada hasil pengamatan KAMMI Tanjungbalai terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mengungkap adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada proyek tersebut.
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa paket pekerjaan Rekonstruksi Jalan Garuda Menuju PT Timur Jaya memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.964.912.169,86 dengan nilai kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp811.292.997,87.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Pratama Group Indonesia berdasarkan Kontrak Nomor 050/450/SPP/PJ-PUTR/APBD/2024 tanggal 1 Oktober 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.964.912.169,86. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 92 hari kalender, terhitung sejak 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Berdasarkan dokumen yang ditelaah, tidak terdapat adendum tambah kurang pekerjaan maupun adendum perpanjangan waktu. Bahkan pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen pada 31 Desember 2024 sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor 050/2226/PJ-PUTR/APBD/2024.
Sementara itu, atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp589.473.650,96 atau 30 persen dari nilai kontrak.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 28 Februari 2025 yang dilakukan bersama staf Inspektorat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, penyedia jasa, serta hasil pengujian laboratorium oleh Politeknik Negeri Medan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp811.292.997,87.
Temuan tersebut disebabkan oleh kekurangan volume secara kuantitas maupun kualitas pekerjaan, meliputi kekurangan tebal pekerjaan lapis pondasi agregat (LPA) Kelas A, kekurangan tebal dan ketidaktercapaian mutu pekerjaan lapis perkerasan lentur Asphalt Concrete Wearing Course (AC-WC), Asphalt Concrete Binder Course (AC-BC), serta ketidaktercapaian mutu pekerjaan bahu jalan beton.
"Kami menilai temuan ini sangat serius karena nilai kekurangan volumenya mencapai lebih dari delapan ratus juta rupiah. Oleh sebab itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat agar dugaan kerugian keuangan negara dapat diungkap secara terang benderang," lanjut Rizaqalsya.
KAMMI Tanjungbalai menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan yang telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
"Korupsi adalah musuh bersama. Kami akan terus mengawal setiap proses penegakan hukum demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Tanjungbalai," tutup Rizaqalsya.(Red/R).
