IntenNews.com|-MEDAN|-Gelombang perlawanan terhadap skandal korupsi pengadaan Smartboard (papan tulis interaktif) di Sumatera Utara kian meluas dan menajam. Aliansi Cipayung Plus Sumatera Utara (GMNI, PMII, KAMMI, IMM, PMKRI) kini menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk tidak tebang pilih dan segera memeriksa serta menahan aktor-aktor intelektual di balik perampokan uang pendidikan senilai total puluhan miliar rupiah di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi, Selasa (19/5/2026).
Aliansi secara terang-terangan mendesak segera membongkar alur kejahatan sistematis yang diduga kuat diinisiasi oleh para mantan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang kini justru aman menduduki posisi strategis sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut.
Aliansi Cipayung Plus membeberkan anomali telanjang di Kota Tebing Tinggi terkait proyek smartboard senilai Rp14,2 miliar. Proses lelang teknologi pendidikan yang rumit tersebut dipaksakan rampung hanya dalam kurun waktu 30 hari, tepat sebelum masa jabatan Pj Walikota Tebing Tinggi (kini Kasatpol PP Sumut) berakhir.
“Berdasakan Perpres No. 12 Tahun 2021, tender yang akuntabel secara teknis memerlukan waktu minimal 45 hingga 60 hari kerja. Memangkasnya menjadi 30 hari jelas sebuah sandiwara formalitas demi menguras anggaran pra-lengser. Belum lagi adanya temuan surat pergeseran anggaran paksa di saat kondisi keuangan daerah sedang kritis. Ini adalah kejahatan birokrasi yang nyata!” tegas perwakilan aliansi.
Pola korupsi ini serupa dengan modus pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat yang merugikan negara sebesar Rp29,5 miliar. Tragisnya, mantan Pj Bupati Langkat yang kini menjabat sebagai Kadinkes Sumut dilaporkan sudah dua kali mangkir dari panggilan hukum kejaksaan dengan dalih sakit dan dinas luar kota.
Aliansi menyerukan beberapa tuntutan sebagai berikut:
Meminta Kejatisu, di bawah pengawasan ketat masyarakat, untuk mengambil alih penuh kasus dari Kejari Langkat yang dinilai loyo. Aliansi mendesak agar Kejatisu segera melakukan penjemputan paksa dan menahan Kadinkes Sumut serta Kasatpol PP Sumut sebagai terduga inisiator utama.
Meminta Gubernur Sumatera Utara segera mencopot Kadinkes Sumut dan Kasatpol PP Sumut dari jabatannya. Keberadaan mereka dinilai mencoreng wajah ASN sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Menilai kinerja Kejari Langkat impoten karena membiarkan aktor utama melenggang bebas di luar sel tahanan, sedangkan pejabat bawahan (Kadisdik) telah dijadikan sekadar tumbal di Pengadilan Tipikor.
Aliansi Cipayung Plus Sumut menegaskan akan mengonsolidasikan kader untuk turun ke jalan jika dalam waktu dekat belum ada kepastian penyelesaian dalam kasus ini.(Red/R).
