|


Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Gerebek Rumah di Datuk Bandar Timur, Bandar Sabu JALI Diringkus Bersama BB 6,34 Gram


IntenNews.com|Tanjung Balai
– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil membongkar praktik peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M G Alias JALI, 44, diringkus petugas di kediamannya di Jalan Utama Gang Rotan Lingkungan I Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit 1 Satnarkoba Polres Tanjung Balai di bawah komando Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi.

Berawal dari Info Masyarakat, Rumah JALI Disatroni Polisi  

Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi. menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Rumah JALI dilaporkan sering dikunjungi orang-orang tak dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Menindaklanjuti info itu, Unit 1 Satnarkoba langsung lakukan penyelidikan. Setelah dipastikan target ada di lokasi, tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap M G Alias JALI di rumahnya,” ungkap AKP Yudi, Selasa (28/4/2026).

Barang Bukti: Sabu 6,34 Gram, Timbangan, hingga Uang Jutaan  

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan JALI sebagai pengedar sabu. 

Barang Bukti yang diamankan:  

1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,34 gram;  

1 pack plastik klip transparan ukuran sedang kosong;  

1 pack plastik klip transparan ukuran kecil kosong;  

2 pipet yang ujungnya diruncingkan;  

1 unit timbangan elektrik;  

1 buah kertas tissue warna putih;  

1 buah toples ukuran sedang;  

1 buah tutup toples warna merah;  

2 buah toples ukuran besar warna kuning;  

Uang tunai Rp1.990.000;  

1 unit HP merk VIVO warna hitam.

“Adanya timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan uang tunai hampir Rp2 juta mengindikasikan tersangka tidak hanya pemakai, tapi juga pengedar,” tegas AKP Yudi.

Terancam 20 Tahun Penjara  

Tersangka M G Alias JALI beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjung Balai untuk pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, JALI diduga kuat melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Saat ini tersangka masih kita dalami. Kita kembangkan apakah ada jaringan di atasnya. Komitmen kami, perang terhadap narkoba di Tanjung Balai tidak akan kendor,” tutup Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi.(Red/R).

Komentar


Berita Terkini