Intennews.com|Labuhanbatu-Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias DURDI (36) berhasil diamankan petugas pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di areal kebun kelapa sawit Dusun II Suka Damai, Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Ps. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH., MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH., MH bersama tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang digenggam tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 6,96 gram bruto, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,23 gram bruto, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Realme Note 60, serta uang tunai sebesar Rp270.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir. Namun saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegas Kasi Humas.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu yang selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polsek Panai Hilir Amankan Satu Tersangka Kasus Narkotika di Kebun Sawit
Labuhanbatu – Personel Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (36) alias Durdi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka ditangkap di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun II Suka Damai, Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Ps. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH., MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH., MH bersama tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang berada di genggaman tersangka.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 6,96 gram, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,23 gram, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Realme Note 60, serta uang tunai sebesar Rp270.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial H, yang diketahui merupakan warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, SH mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir. Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.(Red/Bobi).
