|




Polsek Kualah Hulu Ringkus Dua Terduga Pengedar Ekstasi di Aek Kanopan Timur


IntenNews.com| Labuhanbatu Utara - Personel Polsek Kualuh Hulu, jajaran Polres Labuhanbatu, kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria asal Kota Tanjung Balai diamankan dalam operasi yang berlangsung di kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Rabu (4/3/2026) malam.

kedua tersangka masing-masing berinisial IS (47 Tahun) dan AG (41 Tahun), warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan transkasi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa informasi dari warga segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh tim Opsnal. Atas perintah Kapolsek, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai.

“Petugas melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario merah yang sesuai dengan ciri-ciri dari laporan masyarakat. Keduanya langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan yang berisi 47 butir pil diduga ekstasi warna oranye dengan berat bruto 18,29 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam saku jaket hoodie hitam salah satu tersangka.

Selain pil ekstasi, petugas juga mengamankan empat unit telepon seluler dari berbagai merek, uang tunai sebesar Rp3.000.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BK 6259 QAI yang digunakan para tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial SJ yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang terlibat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat terungkap.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

(Red/Boby)

Komentar


Berita Terkini