|


Polres Labuhanbatu Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Rantau Prapat


IntenNews.com|Labuhanbatu - Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik seorang warga. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (06/03/2026).

Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan seorang korban bernama Dina (36), seorang bidan yang tinggal di Dusun II Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Peristiwa bermula pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, seorang pria berinisial ZH (39) yang diketahui merupakan kenalan korban mendatangi rumah korban dan meminjam satu unit sepeda motor milik korban. Karena adanya hubungan perkenalan dan rasa saling percaya, korban pun meminjamkan kendaraan tersebut.

Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Korban telah berusaha menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respons. Pada Januari 2026, keluarga korban sempat mendatangi rumah pelaku dan pelaku mengakui telah meminjam kendaraan tersebut, namun sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi dalam penguasaannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.503.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Rantauprapat. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang lain tanpa pertimbangan yang matang,” ujarnya.

Saat ini pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan kemungkinan adanya barang bukti lain dalam perkara tersebut.


(Bobi) 

Komentar


Berita Terkini