|




Penetapan Tersangka Mantan Lurah Terjun Dipertanyakan, Diduga Hanya Berdasar Kesaksian Nurzali Cs


IntenNews.com | Medan
– Penetapan mantan Lurah Terjun, Lukmanul Hakim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan lahan di Lingkungan 14 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan mulai menuai sorotan. Pasalnya, penetapan tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan tersebut diduga kuat hanya bertumpu pada keterangan saksi yang kini justru dipersoalkan kebenarannya.

Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, Lukmanul Hakim memastikan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Nurzali dan Raduan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan memberikan kesaksian dan keterangan palsu.

Hal tersebut disampaikan Lukmanul Hakim kepada awak media pada Sabtu (14/03/2026).

Menurutnya, kesaksian yang disampaikan Nurzali dan Raduan di hadapan penyidik Polres Pelabuhan Belawan diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan, namun justru dijadikan dasar kuat dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Status tersangka yang saya terima ini sangat merugikan. Saya menduga keterangan yang disampaikan oleh saksi tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Karena itu saya akan melaporkan Nurzali dan Raduan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan memberikan kesaksian palsu,” tegas Lukmanul Hakim.

Ia menilai keterangan yang disampaikan kedua saksi tersebut telah menimbulkan kerugian besar terhadap dirinya, baik secara pribadi maupun profesional.

“Nama baik saya tercemar dan saya harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka. Bahkan hal ini juga berdampak pada pekerjaan saya sebagai ASN di lingkungan Pemko Medan,” ujarnya.

Lukmanul Hakim menegaskan bahwa memberikan kesaksian palsu merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun.

Ia berharap aparat penegak hukum di Polda Sumatera Utara dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan objektif, sehingga kebenaran dalam kasus sengketa lahan di Lingkungan 14 Kelurahan Terjun dapat terungkap secara terang.

Nurzali dan Raduan adalah Jiran sepadan tanah dengan Khairul Bariyah Suwah (52) yang sedang bersengketa dengan Susanto Alias Awi. Padahal sebelumnya Nurzali dan Raduan telah membuat pernyataan atas kepemilikan tanah dari Khairul Bariyah Suwah sebagai Jiran sepadan.

Kasus sengketa lahan tersebut hingga kini terus menjadi perhatian masyarakat dan diperkirakan akan memasuki babak baru seiring rencana laporan balik yang akan dilakukan oleh mantan Lurah Terjun tersebut.


(Red)

Komentar


Berita Terkini