![]() |
| Ket Foto : Jepret,Truck Tanki Biru Putih Keluar Dari Gudang Truck Yang Dikelola RINALDI Yang Berlokasi di Tanjung Mulia,Rabu (11/3/2026) |
Modus Operandi
Para pelaku, termasuk yang diidentifikasi sebagai Big Bos pengelola RINALDI, diduga menggunakan kedok bengkel dan jasa penitipan mobil untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan bisnis BBM ilegalnya.
Aktivitas Berlanjut
Meskipun telah menjadi sorotan media sejak Oktober 2024 dan adanya insiden kebakaran di gudang BBM yang dikaitkan dengan "Gudang Siong" di Medan Labuhan pada November 2024, dilaporkan bahwa kegiatan ilegal ini masih terus beroperasi di beberapa lokasi di Tanjung Mulia.
Sebelumnya, Big Bos Mafia BBM, Rinaldi membuka bisnis haramnya di Gudang Kapor, Kec.Medan Labuhan. Semenjak Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan,AKP Agus Purnomo, SH, MH aktifitas tersebut pindah di dekat Tol Tanjung Mulia agar aktifitasnya tidak tercium petugas.
Permintaan Penindakan
Berbagai pihak dan warga setempat terus meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Pelabuhan Belawan, untuk menindak tegas dan melakukan penyelidikan terhadap gudang-gudang BBM ilegal ini karena dianggap meresahkan dan berpotensi membahayakan.
Dugaan Keterlibatan SPBU
Ada juga laporan yang menyoroti dugaan kecurangan pengambilan BBM bersubsidi secara bebas di beberapa SPBU di area Tanjung Mulia yang dikaitkan dengan aktivitas penimbunan ilegal ini.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada informasi spesifik mengenai penangkapan atau penggerebekan besar-besaran yang terjadi tepat pada tanggal tersebut di lokasi yang disebutkan, namun isu aktivitas ilegal ini tetap menjadi perhatian publik.
Diketahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa:setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah).
Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah).
(RIADI)
