![]() |
Laporan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut dan ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. GMNI menilai dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena diduga berkaitan dengan kebijakan strategis di tingkat pimpinan daerah.
Wakil Ketua DPD GMNI Sumut, Rio Manurung, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan anggaran pendidikan di daerah. Menurutnya, Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai proyek sekitar Rp13 miliar.
Dari hasil penyelidikan Tim Pidana Khusus Kejati Sumut, juga ditemukan indikasi penggelembungan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp6 miliar.
“Informasi yang kami peroleh, salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi,” ujar Rio.
Meski demikian, GMNI menilai penanganan perkara tersebut belum sepenuhnya menyentuh pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab struktural dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah.
Dalam laporannya, GMNI menyebut proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut berlangsung pada masa akhir jabatan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi. Berdasarkan prinsip tanggung jawab komando (command responsibility), kepala daerah yang menjabat pada saat itu dinilai memiliki peran dalam pengawasan kebijakan serta pelaksanaan penggunaan anggaran.
GMNI juga menduga adanya percepatan proses pengadaan menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Wali Kota, yang dinilai berpotensi membuat sejumlah tahapan dalam proses lelang berjalan terburu-buru atau tidak optimal.
“Kami menduga percepatan proyek ini dilakukan agar proses pengadaan tetap berjalan sebelum masa jabatan Pj Wali Kota berakhir. Hal ini perlu diuji secara hukum karena berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan dalam proses lelang,” kata Rio.
Selain itu, GMNI menilai terdapat kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, ataupun instruksi tertentu yang dapat mengarah pada dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut. Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Sumut, DPD GMNI Sumatera Utara turut menyampaikan sejumlah permintaan, di antaranya meminta agar mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi yang menjabat saat proyek tersebut dilaksanakan turut diperiksa.
Mereka juga meminta penyidik menelusuri secara mendalam alur persetujuan anggaran, proses pengambilan kebijakan, serta sistem pengendalian internal dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, GMNI mendesak agar aparat penegak hukum mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berperan sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut.
Rio menegaskan bahwa GMNI Sumatera Utara akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga tuntas. Ia menilai dugaan penyimpangan dalam anggaran pendidikan merupakan persoalan serius karena menyangkut masa depan generasi muda.
“Anggaran pendidikan adalah hak masyarakat. Jika benar terjadi korupsi, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak kita. Kami berharap Kejati Sumut berani mengungkap siapa pun yang bertanggung jawab tanpa memandang jabatan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Armando Kurniansyah Sitompul, menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia menambahkan, apabila tidak terdapat perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum, GMNI Sumatera Utara tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum.
“Jika tidak ada kejelasan atau tindak lanjut, kami siap turun ke jalan. Kami ingin memastikan penanganan kasus ini berjalan serius dan tidak berhenti di tengah jalan. Penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh terlihat lemah,” ujarnya.
(Arif)
