IntenNews.com|Labuhanbatu Utara - Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (26/2/2026) malam, personel Polsek Na IX-X berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V Purwosari, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka yang diamankan adalah A.S.S., laki-laki berusia 27 tahun, warga Lingkungan V Purwosari, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Barang bukti yang disita berupa 1 plastik klip sabu dengan berat bruto 1,87 gram dan 1 buah mancis yang digunakan sebagai alat bantu.
Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H. memberikan apresiasi kinerja timnya yang berhasil mengungkap kasus ini.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami," ungkap Yustina
Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika," tegasnya melalui Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Na IX-X untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., dan Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,"ungkap Arwin
Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya penindakan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat," tegas Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H.(Red/R).
.jpg)