IntenNews.com | Medan- Penyidik Polres Pelabuhan Belawan akhirnya mempertemukan Korban Kekerasan Seksual di lingkungan kerja dengan Terlapor SA mantan Kepala RS PHCM BELAWAN, Senin, (8/12/2025).
“Dalam konfrontir tersebut sama sekali tidak melibatkan Penasehat Hukum, khusus hanya mereka antara Pelapor dengan Terlapor,” jelas Penyidik.
“Bahkan Penyidik mempersilahkan kepada Pelapor dan Terlapor untuk bicara dari hati ke hati. Agar pada saat konfrontir tersebut Pelapor minta pengakuan atas perbuatan SA, namun bukan pengakuan yang didapatkan justru Terlapor lari keluar memanggil Penyidik,” kata Korban.
Salah satu korban mengatakan kepada media, Terlapor tidak berani disumpah atas perbuatannya, dan tangannya terlihat bergetar bila diminta pengakuannya.
Al Faisal Luja, SH sebagai Koordinator Tim PH Korban Kekerasan Seksual menegaskan, bahwa kasus ini harus sampai ke Pengadilan agar terungkap jelas fakta-fakta hukum yang dilakukan Terlapor dari hasil Penyidik.
“Kami mau lihat keadilan dan kebenaran apa masih ada di bumi pertiwi ini terhadap Korban Kekerasan Seksual di lingkungan kerja,” tegasnya kepada media.
“Untuk itu saya berharap dari hasil konfrontir yang dilakukan penyidik ini dapat ditingkatkan status Terlapor menjadi Tersangka, jelas Al Faisal Luja, SH didampingi Bambang S, SH dkk.
(Red)
