|

PT. PHCM Berhentikan dr. SA, Status Tersangka Menyusul


IntenNews.com | Medan
- Kamis, 11/12/25, PT. PHCM Belawan akhirnya memberhentikan Dokter SA sebagai Kepala RS. PHCM Belawan, hal ini terungkap dari informasi grup WhatsApp.

Menurut Pelapor, PT PHCM Belawan mengambil sikap tegas dan tidak mau terlibat dalam proses hukum yang dihadapi SA saat ini sebagai pihak Terlapor atas dugaan perbuatan pidana Pelecehan Seksual di tempat kerja.

“Dampak dari perbuatan SA tersebut akhirnya diberhentikan pihak PT PHCM,” kata salah satu korban.

Menurut Al Faisal Luja, SH koordinator Tim Advokasi via Telepon menegaskan, dengan diberhentikan SA oleh PT. PHCM maka semakin terbuka peningkatan status dari Terlapor menjadi Tersangka.

“Kami memberikan apresiasi yang positif atas ketegasan pihak PT PHCM memberhentikan SA. Agar kedepan RS PHCM dapat lebih baik lagi,” papar faisal.

Disamping itu, kami tetap memberikan data, fakta informasi yang benar kepada pihak penyidik terkait Kekerasan Seksual yang terjadi di lingkungan kerja yang diduga dilakukan oleh SA.

“Kami berharap sebelum masuk Tahun 2026, penyidik Polres Pelabuhan Belawan unit PPA Satreskrimum mampu menetapkan SA sebagai Tersangka karena telah memenuhi unsur yang disangkakan,” kata Al Faisal Luja, SH dari Kantor Hukum ISR & ASSOCIATES.


(Red)

Komentar

Berita Terkini