Undang-Undang Mediasi : Fondasi Yuridis Baru bagi Penyelesaian Sengketa Damai di Indonesia
Bali, focuskejar.co.id —
Wacana pembentukan Undang Undang Mediasi sebagai fondasi yuridis penyelesaian sengketa damai semakin menguat dalam gelaran Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2025 di Bali (8/11).
Para akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan sepakat bahwa UU Mediasi merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan hukum modern yang kian kompleks.
Di tengah derasnya sengketa bisnis, ketenagakerjaan, ekonomi digital, serta persoalan perdata lintas yurisdiksi, mediasi dinilai sebagai sarana penyelesaian yang lebih cepat, efisien, dan humanis dibandingkan proses litigasi yang panjang serta berbiaya tinggi.
Prof. Sabela Gayo: “UU Mediasi adalah pilar baru keadilan Indonesia.”
Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., CPLI., menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum yang tegas untuk memastikan bahwa hasil mediasi diakui, memiliki kepastian hukum, dan dapat dieksekusi.
“Indonesia membutuhkan Undang-Undang Mediasi agar penyelesaian sengketa damai memiliki legitimasi yang kuat. Kita sedang membangun peradaban hukum baru — peradaban yang mengutamakan dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan, bukan permusuhan,” tegas Prof. Sabela di hadapan peserta forum.
“Mediasi adalah hukum yang memanusiakan manusia. Dengan UU Mediasi, kita ingin memastikan setiap kesepakatan damai tidak hanya sah, tetapi juga dihormati oleh negara dan dilindungi undang-undang,” tambahnya.
DSI Hadirkan SDM Penyelesaian Sengketa Terbesar di Indonesia
Dewan Sengketa Indonesia menegaskan bahwa telah memiliki kapasitas SDM profesional yang sangat besar dan siap mengimplementasikan UU Mediasi, yaitu:
- 6.000 Mediator
- 148 Konsiliator
- 250 Ajudikator
- 859 Arbiter
- 125 Praktisi Dewan Sengketa
Jumlah tersebut menjadikan DSI sebagai salah satu pusat pengembangan SDM penyelesaian sengketa non-litigasi terbesar di Asia Tenggara.
Menurut Prof. Sabela, besarnya SDM tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sudah siap menjadi negara dengan sistem mediasi yang modern, sistematis, dan berdaya guna bagi masyarakat luas.
Penguatan Kompetensi Mediator Berstandar Global
Selain memperluas jumlah SDM, DSI juga berkomitmen meningkatkan kualitas mediator, konsiliator, ajudikator, dan arbiter melalui program pelatihan