|

Penasehat Hukum “TSK Roihan” Protes Kapoldasu, Bebaskan Tersangka Masa Penahanan Telah Berakhir

Ket. Foto : Ibeng Syafruddin Rani, SH.,MH. dari Kantor Hukum ISR & Associates
IntenNews.com | Medan, Kantor Hukum ISR & Associates selaku Penasehat Hukum Tersangka (TSK) Roihan Perdana Lubis meminta kepada Kapoldasu melalui Surat Protes Keras dan Permohonan Pembebasan Nomor:016/LO/ISR&A/MDN/VII/2025 tertanggal 16 Juli 2025.

Menurut Ibeng Syafruddin Rani,SH.,MH dkk Protes Keras dan Permohonan Pencabutan karena pertama Masa Penahanan lebih dari 90 Hari dan tidak ada perpanjangan masa penahanan dari Penyidik Poldasu, kedua berdasarkan Pasal 24 KUHAP mengatur tentang Pembebasan dimana "Setelah 60 hari penyidik wajib mengeluarkan tersangka demi hukum meskipun pemeriksaan belum selesai", Dan yang ketiga telah terjadi pengembalian berkas sebanyak dua kali dengan kode P-19 dari Kejaksaan Tinggi Sumut. 

“Hal ini menegaskan bahwa Penyidik tidak dan atau belum siap melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap Klien kami yang saat ini dijadikan sebagai TSK, bahkan telah melewati 2 hari masa penahanan sehingga kami melihat ada celah Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap diri TSK yang saat ini dititipkan pihak Poldasu di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Medan.” tegas Ibeng S.Rani, SH.,MH di kantornya.

Menurut Ibeng S. Rani, SH.,MH yang didampingi rekan advokat, Bambang S, SH, Wikana,SH dan Faisal, SH Dari awal Penangkapan, Pemeriksaan dan Penahanan terhadap Klien kami banyak kejanggalan yang terjadi seperti Penempatan pasal - pasal yang disangkakan terkait Cyber ada pasal pornografi dan juga pasal terkait anak dibawah umur. 

“Persoalan penempatan pasal - pasal ini menjadi suatu kerumitan yang terlanjur telah meluas sehingga klien kami dipersalahkan sampai akhirnya ditemukan otak pelaku yang sebenarnya sebagai aktor intelektual. Oleh karena,kurang profesional tim penyidik melakukan tugasnya, maka berkas telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebanyak dua kali dan sampai saat ini belum dapat dipenuhi. Sementara itu masa penahanan telah melampaui batas normal,”jelas ibeng kepada Media.

Ditambahkan Ibeng, Bahwa sesuai Kesepakatan antara Kapolri dan Kejaksaan Agung RI terkait masa penahanan dan pemeriksaan berkas yang belum lengkap tertanggal 3 Februari 2021, untuk itu kami meminta kepada Kapoldasu dan pihak pihak terkait seperti Kejaksaan Tinggi Sumut dan Ka Rutan Klas 1 Medan untuk segera membebaskan klien kami sesuai prosedur Undang - undang yang berlaku.


(Red)

Komentar

Berita Terkini