|

Diduga Korupsi Proyek Renovasi Puskesmas, 5 Tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu

Ket. Foto : 5 orang diduga tersangka korupsi yang ditahan Kejari Labuhanbatu
IntenNews.com | Labuhanbatu, Diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan renovasi Puskesmas di Panai Hilir dan Panai Hulu, 5 tersangka resmi ditahan Kejari Labuhanbatu melalui tim penyidiknya, Selasa (15/07/2025).

Dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pengerjaan renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan yang terletak di Kecamatan Panai Hilir Tahun Anggaran (T.A.) 2023. Kelima tersangka tersebut antara lain : 1. MHR Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), mantan Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu T.A 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu. 

2. A.K.P selaku Wakil Direktur CV. Perdana. 3. R.S selaku Pelaksana Kegiatan. 4. PS selaku Wakil Direktur CV. Tri Rahayu, dan, 5. FP selaku Pelaksana Kegiatan. 

Penahanan kelima orang tersebut sesuai berdasarkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : B-09/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, B-10/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan B-11/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, Nomor : B-06/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, B-07/L.2.18/Fd.2/04/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan B-08/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 00020/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.805.399.663 (delapan ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah), Sehingga kelima tersangka dugaan ini layak dijerat disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU – RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 00011/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 1.276.097.427 (satu milyar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah). 

Apakah akan bertambah lagi jumlah tersangka yang bakalan ditahan ? Mengingat kasus terjadinya di tahun 2023 dan dari kelima yang ditahan saat ini salah satu baru menghirup udara bebas tahanan KPK. Jika benar Kejari Labuhanbatu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini tentunya tidak hanya pada kelima tersangka tersebut ber fokusnya.


(Red)

Komentar

Berita Terkini