Ket. Foto : Truck tronton sedang membongkar muatan tanah lumpur di Jln. Kapten Rahmad Buddin
IntenNews.com | Medan- Kegiatan penimbunan yang berlangsung di Jln. Kapten Rahmad Buddin Kel. Terjun Kec. Medan Marelan Resahkan masyarakat sekitar lokasi timbunan. Lokasi timbunan yang berbatasan dengan Desa Hamparan Perak ini padat penduduknya. Pasalnya timbunan ini menimbulkan debu yang mengganggu masyarakat dan pengguna jalan.
Selain debu, truck tronton yang mengangkut tanah lumpur dari galian basement proyek bangunan di Kota Medan mengganggu istirahat warga sekitar lokasi timbunan. Karena truck pengangkut tanah timbunan beraktivitas malam hari sampai menjelang pagi. Seperti pantauan media, Kamis, (29/05/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Keterangan masyarakat sekitar lokasi timbunan menyebutkan, kalau tanah itu milik JL (56) dan SJY (60) yang tak lain pemilik PT. Pangeran Beton Nusantara (PBN) perusahaan readymix yang tak jauh dari lokasi timbunan.
Yudi (48) warga yang tinggal di belakang lokasi timbunan saat ditemui awak media mengatakan, Timbunan ini sangat meresahkan dan berdampak bagi warga sekitar lokasi. Bukan tanpa alasan saya katakan seperti ini.
Ditambahkan Yudi, Dampak jangka pendek yang jelas kami rasakan saat ini adalah, Debu yang beterbangan akibat jatuhnya lumpur yang diangkut oleh truck dan lumpur yang tertinggal di ban. Kalau hanya penyiraman bukan solusi, justru membahayakan pengguna jalan akibat licinnya lumpur yang disiram.
“ Lebih parahnya, pemilik lahan dan pelaksana timbunan tidak memikirkan kami masyarakat disekitar ini. Sampai jam 4 pagi mereka masih melakukan kegiatannya tanpa memikirkan kenyaman kami yang harus beristirahat karena paginya kami harus beraktivitas dengan pekerjaan sehari - hari,” keluh Yudi.
Lebih lanjut dijelaskan Yudi, Dampak jangka panjang yang akan dirasakan ialah ancaman banjir ke pemukiman di sekitar lokasi timbunan. Disebabkan tidak adanya drainase yang baik untuk saluran air pembuangan. Jangan sampai pemukiman kami tergenang banjir air hujan.
“ Keterlaluan pemilik lahan dan pelaksana timbunan ini melaksanakan kegiatannya kalau memang tanpa izin yang berlaku serta kajian dampak Lingkungan bagi warga sekitar lokasi ini. Kami minta pemerintah turun tangan memikirkan nasib kami,” harap Yudi.
Aktivis Lingkungan yang juga Ketua Lingkar Pesisir Nusantara (LPN), R. Khairil Chaniago, ST, turut memberikan tanggapannya saat dihubungi awak media.
R. Khairil Chaniago, ST mengatakan, Pengelolaan limbah konstruksi harus mengacu kepada prinsip prinsip pengelolaan lingkungan yang baik. Material limbah konstruksi yang berupa tanah berlumpur harus ditempatkan pada area yang sudah mendapat perizinan dari instansi yang terkait dengan berpedoman kepada peraturan teknik dan kelestarian lingkungan.
Jadi jika ada material konstruksi berupa disposal tanah lumpur dalam jumlah yg besar ditempatkan pada sembarang tempat, meskipun lahan yang digunakan adalah milik pribadi, harus tetap mendapatkan persetujuan dari dinas terkait berupa dokumen persetujuan sebagai area disposal.
Sebagai contoh, jika kita mau membangun Sesuatu di tanah milik kita, maka terlebih dahulu kita mengurus IMB atau sekarang istilah baru nya adalah PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung). Dalam arti kata bahwa semua warga negara harus mengikuti aturan yg ada tanpa terkecuali dan tidak boleh semena mena dalam memanfaatkan lahan yang di miliki nya.
"Dan dokumen perizinan adalah bentuk manifesto atas kehadiran negara dalam pengawasan pemanfaatan lahan dan ruang, demi terciptanya keselarasan hubungan baik antara sesama manusia maupun terhadap alam," jelas Khairil.
Berita sebelumnya APG yang informasi di lapangan sebagai orangnya SJY dan JL saat dikonfirmasi awak media terkait izin penimbunan di lahan seluas 10400 M2 dengan 3 Surat SHM antara lain (7000 M2) dengan 2 SHM dari BPN Kota Medan, 3400 M2 (1) SHM dari BPN Deli Serdang itu menjawab konfirmasi media dihalaman WhatsApp nya.
APG menuliskan “ Bos kami Pak Hutapea bpk kapan mau jumpa dia.sy suruh dia ke kantor bpk”. Setelah itu APG memblokir nomor awak media.
Lurah Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan, Lukmanul Hakim, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, Lokasi yang ditimbun itu adalah wilayah Deli Serdang. Itu keterangan yang dikatakan Kepling XIV Terjun, Abdul Wahab.
“ Kalau memang itu wilayah Kota Medan, saya akan cek ke lokasi.Kita akan panggil pemiliknya dan kita pertanyakan izin kegiatan itu,” kata. Lukmanul Hakim.
(Ismail)



