![]() |
| Ket Foto : Barang Bukti Pelaku yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (5/9) sore. |
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Senin (9/9) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga mengenai peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
"Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 plastik klip besar berisi shabu, 1 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 50.000,-, dan 1 buah kaca pireks," ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka pengedar, Samsir, mengakui perbuatannya. Sementara itu, pria yang diduga sebagai pengguna narkoba juga masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah ini," tambah Kasat Narkoba.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan Belawan. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna memberantas jaringan narkoba di wilayah ini.
(RIADI)

