IntenNews.com|-Jakarta – Anggota Mide Formatur PP KAMMI, Herianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar dengan laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk melapor, namun laporan polisi tidak boleh dijadikan alat untuk menggiring opini publik seolah-olah seseorang telah terbukti bersalah.
"Silakan menempuh jalur hukum, itu hak setiap warga negara. Namun jangan membangun narasi seakan-akan ada pihak yang sudah bersalah. Penentuan benar atau salah bukan di media, melainkan melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan," tegas Herianto, Jumat (31/7/2026).
Ia menilai publikasi laporan tersebut berpotensi membentuk persepsi yang dapat mengganggu objektivitas publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau memang yakin dengan dasar hukumnya, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Tidak perlu menggiring opini atau menjadikan proses hukum sebagai panggung untuk membangun legitimasi di tengah dinamika organisasi," ujarnya.
Herianto mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi laporan tersebut sekaligus mengkaji langkah hukum balik terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyampaikan informasi yang merugikan nama baik maupun kepentingan hukum pihak kader KAMMI.
"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan mengkaji berbagai kemungkinan langkah hukum. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum atau perbuatan yang merugikan kami, tentu kami akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melapor balik. Semua akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Menurut Herianto, seluruh dinamika yang terjadi di tubuh organisasi memiliki mekanisme penyelesaian yang harus dihormati. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak membuat kesimpulan sepihak sebelum proses hukum selesai.
"Kami percaya penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional, objektif, dan independen. Kami juga mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi siapa pun sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Di akhir keterangannya, Herianto menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum secara terbuka sekaligus menggunakan seluruh hak hukum yang dimiliki apabila terdapat pihak-pihak yang diduga merugikan kehormatan dan nama baiknya.
"Hari ini mereka menggunakan haknya untuk melapor. Jika kami merasa dirugikan, kami juga akan menggunakan hak yang sama untuk melapor balik. Negara ini adalah negara hukum. Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara, bukan opini yang dibangun di ruang publik," pungkas Herianto.(Red/R).
