|


Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Padang Bulan

IntenNews.com|-Labuhanbatu|-Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial Jufriadi Hasibuan alias Jepri (39) diamankan petugas dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 2,64 gram bruto.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Lingkungan Nenas II, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan kasus itu, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H. bersama Tim Opsnal Unit II berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tangan pelaku, petugas menyita lima bungkus plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,64 gram bruto. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu helai tisu warna putih, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan. Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Bapak”, warga Rantauprapat, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(Red/R).

Komentar


Berita Terkini