|


Dua Pria di Tanjungbalai Digerebek Polisi saat Transaksi Sabu, Sempat Buang Barang Bukti ke Tanah


Intennews.com|-Tanjungbalai|-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.


Dua orang pria berinisial VWS alias Vi (31) dan M.HB alias Ko alias Og (31) tak berkutik saat diringkus petugas pada Jumat (26/6/2026) dini hari.


Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda setelah polisi mendapat laporan mendalam dari masyarakat sekitar yang resah.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, membenarkan penangkapan tersebut.


AKP Yudi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari aduan warga pada 19 Juni 2026 terkait maraknya transaksi narkoba di Kecamatan Tanjungbalai Selatan.


Kronologi Penggerebekan


Petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan di Jalan S. Parman, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan sekitar pukul 00.05 WIB.


Saat memantau lokasi, tim operasional mencurigai gerak-gerik VWS alias Vi yang diduga sedang menunggu pembeli sabu.


"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial VWS alias Vi yang diduga tengah menunggu pembeli sabu di lokasi," kata AKP Yudi Fitriansyah.


Melihat kedatangan polisi, pelaku Vi sempat panik dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah.


Namun, aksi cerdik petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,95 gram tepat di hadapan pelaku.


Hasil Pengembangan dan Penggeledahan Rumah


Saat diinterogasi di tempat, Vi bernyanyi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, M.HB alias Ko alias Og.


Polisi langsung memburu M.HB dan berhasil menciduknya di Jalan Rambutan, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II.


Didampingi Kepala Lingkungan setempat, petugas langsung menggeledah rumah tersangka M.HB hingga ke area dapur.


Hasilnya, polisi menemukan satu ball plastik klip transparan ukuran kecil dan pipet runcing di dapur, serta sebuah HP Samsung biru di ruang tamu.


"Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka," tegas Kasat Narkoba.


M.HB juga bernyanyi bahwa ia memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial "G" yang kini buron.


Ancaman Hukuman Berlapis


Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan intensif.


Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Mereka juga dikenakan subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


AKP Yudi menegaskan bahwa Polres Tanjungbalai akan terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya. (Red/R).

Komentar


Berita Terkini