![]() |
| Ketua DPC Pematang Siantar menyatakan Sikap |
"Transaksi-transaksi ini tidak hanya cacat secara etika, tetapi juga diduga kuat menjadi ladang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," tegas Ronald Panjaitan, Ketua GMNI Pematangsiantar. "Kami tidak bisa diam saja melihat uang rakyat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang hanya ingin memperkaya diri sendiri."
GMNI menemukan beberapa kejanggalan, antara lain:
- Penunjukan tim appraisal (penilai) secara langsung tanpa mekanisme lelang atau prosedur yang seharusnya, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya permainan harga.
- Dugaan mark-up dan kebohongan publik terkait eks Rumah Singgah Covid-19, yang sebenarnya masih layak digunakan namun dinyatakan tidak layak untuk melancarkan proyek pengadaan aset baru.
- Pembelian aset milik pribadi Ketua DPRD yang dinilai sebagai konflik kepentingan, karena Ketua DPRD memiliki peran penting dalam pengawasan anggaran.
GMNI meminta KPK untuk segera melakukan investigasi dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Walikota Pematang Siantar dan Ketua DPRD. Mereka juga menuntut transparansi penentuan harga (appraisal) dan klarifikasi dari Walikota Pematangsiantar.
"Jika tidak ada transparansi dalam waktu dekat, GMNI akan menempuh jalur hukum demi menyelamatkan marwah Kota Pematang Siantar dari praktik KKN," tegas Ronald Panjaitan.
Tuntutannya antara lain:
1. Mendesak transparansi penentuan harga (appraisal) oleh KJPP sebagai pihak ketiga yang memeriksa pengadaan pada kedua proyek lahan tersebut.
2. Meminta Walikota Pematang Siantar memberikan klarifikasi terbuka terkait urgensi pembelian lahan Eks Rumah Singgah Covid-19 dan Rumah milik Ketua DPRD di tengah upaya efisiensi anggaran.
3. Mendesak aparat penegak hukum dan KPK RI untuk segera melakukan investigasi terhadap seluruh proses pengadaan aset Pemko Pematang Siantar tahun anggaran 2024-2025.
GMNI Pematang Siantar juga meminta kepada Pansus DPRD Kota Pematang Siantar agar serius bekerja dalam melihat persoalan yang terjadi saat ini.
"GMNI Pematang Siantar menegaskan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar angka transaksi. Yang dipertaruhkan adalah marwah lembaga dan kepercayaan rakyat. Jika negara membeli hak terbatas tanpa perhitungan jelas, itu kelalaian. Jika pengawas memiliki kepentingan terhadap objek yang diawasi, itu persoalan etik. Jika prosedur dijadikan tameng moral, itu kemunduran demokrasi," pungkas Ronald Panjaitan. (Red/R).
.jpg)