|

Empat Pulau Di Singkil Masuk Sumut, Ikhyar Velayati : Kemendagri hanya Bawa Peta Tetapi Lupa Baca Arsip

Ket. Foto : Ikhyar Velayati, Aktifis 98


IntenNews.com | Jakarta, Aktivis 98 Ikhyar Velayati menilai ke empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang serta Pulau Mangkir Ketek secara hukum dan historis merupakan milik Provinsi Aceh 

Menurut Ikhyar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya membawa peta tetapi lupa baca arsip ketika memutuskan ke empat pulau tersebut masuk kedalam wilayah Sumut 

"Kemendagri hanya bawa peta tapi lupa baca arsip ketika memutuskan empat pulau menjadi milik Sumut," jelas Ikhyar di Jakarta, Minggu (15/6/2025)

Ikhyar menambahkan, " jika kita baca arsip, maka ada Kesepakatan tahun 1992 yang ditandatangani dan di saksikan langsung Mendagri Rudini saat itu yang memutuskan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh, kesepakatan itu final dan mengikat," tegas Ikhyar yang pernah wara wiri mengadvokasi masyarakat Aceh saat Era Orde Baru

Selain aspek historis, Ikhyar mengatakan secara hukum Provinsi Aceh lebih punya dasar memiliki ke empat pulau tersebut dengan adanya UU no 24 tahun 1956 tentang daerah otonomi Provinsi Aceh. Selain itu juga pernah ada putusan MA no 01.P/HUM/2013 yang menolak gugatan Sumut serta UU pemerintahan Aceh tentang tapal batas wilayah Aceh-Sumut serta MoU Helsinki yang ditandatangani Menkumham Hamid Awaluddin

"Jadi kesimpulannya secara historis, hukum, Undang undang maupun dokumen serta arsip yang ada Provinsi Aceh memiliki dasar yang kuat terhadap kepemilikan empat pulau tersebut," kata Ikhyar

Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Bima Arya membantah kabar perpindahan status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) karena faktor politik.

"Sangat tidak benar. Tidak ada kepentingan apapun selain menjalankan tugas negara," ujarnya, Jakarta, Sabtu (14/06/2025).

Bima memastikan tidak ada kepentingan politis apapun terkait polemik perpindahan administrasi keempat pulau itu. Ia mengklaim perpindahan dilakukan hanya untuk menentukan batas wilayah masing-masing provinsi.

"Ini proses administratif menentukan batas wilayah sebagaimana amanat Undang-Undang. Kami akan lakukan kajian ulang secara menyeluruh, mempelajari, tidak saja data geografis tapi juga historis dan kultural," ujarnya.

Sebelumnya status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).


(Zoel Nasution)

Komentar

Berita Terkini