IntenNews.com | Belawan — Proyek pembangunan di kawasan Terminal Belawan yang berkaitan dengan Dinas Perhubungan Kota Medan menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, papan informasi proyek yang memuat pagu anggaran serta informasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak terlihat di lokasi pembangunan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keterbukaan informasi anggaran dan pemenuhan persyaratan administrasi pembangunan gedung pemerintah. Wali Kota Medan pun diminta mengevaluasi kinerja jajarannya agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap masyarakat yang ingin mendirikan bangunan diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan sesuai aturan. Lantas, bagaimana dengan bangunan milik pemerintah jika informasi PBG dan pagu anggarannya tidak terlihat di lokasi?” ujar Andi, warga Belawan.
Menurut Andi, penerapan aturan harus dilakukan secara konsisten, baik terhadap masyarakat maupun instansi pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat dituntut mematuhi aturan ketika membangun rumah, sementara pembangunan gedung pemerintah justru tidak disertai keterbukaan informasi yang memadai. Kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” lanjutnya.
PBG dan Transparansi Proyek Menjadi Sorotan
Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketentuan tersebut mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk pemenuhan standar teknis dan persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Bangunan gedung milik pemerintah tidak serta-merta dikecualikan dari kewajiban pemenuhan persyaratan teknis bangunan.
Terkait biaya pengurusan PBG, seorang pegawai perempuan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan bahwa pengurusan izin untuk bangunan kantor pemerintah tidak dikenakan biaya.
“Kalau untuk izin pembangunan kantor pemerintah, biayanya nol. Kalau ingin lebih jelas, silahkan datang langsung ke kantor kami. Nanti ada petugas yang bisa memberikan penjelasan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditindaklanjuti untuk memastikan status administrasi pembangunan di kawasan Terminal Belawan. Namun, keterangan mengenai biaya nol tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa bangunan tersebut telah memiliki PBG atau memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Andi berharap Pemerintah Kota Medan melakukan pengecekan langsung terhadap proyek tersebut, termasuk memastikan kelengkapan dokumen administrasi, transparansi anggaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis pembangunan.
“Wali Kota Medan harus mengevaluasi kinerja bawahannya apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap aturan. Setiap proyek pemerintah harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pejabat Dishub Belum Memberikan Keterangan
Sementara itu, Kasi Bagian Aset Dinas Perhubungan Kota Medan bermarga Napitupulu, saat hendak dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai proyek pembangunan di Terminal Belawan tersebut, belum bersedia memberikan keterangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai nilai pagu anggaran proyek, keberadaan papan informasi pekerjaan, serta status PBG bangunan yang sedang dikerjakan.
Redaksi IntenNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Perhubungan Kota Medan maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai proyek tersebut.
(Samsul Bahri Hasibuan)
