-->
    |

Hasil RDP GMNI dan Petani: DPRD Sumut Rekomendasikan Kodaeral I Belawan Hentikan Okupasi Lahan Rakyat

IntenNews.com|-MEDAN,— Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara bersama DPC GMNI Medan dan Forum Kelompok Tani Limau Manis dan Medan Sinembah mendesak penghentian sementara okupasi lahan yang selama ini diusahakan masyarakat petani. Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sumatera Utara pada Rabu (21/10/2026).


Dalam RDP tersebut, DPRD Sumatera Utara merekomendasikan agar Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I Belawan menghentikan sementara okupasi hingga DPRD melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memperoleh fakta autentik mengenai kondisi lapangan dan status lahan yang dipersoalkan.


RDP membahas riwayat penguasaan lahan masyarakat serta dasar klaim Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I. Dalam forum tersebut, dokumen HGU yang diminta tidak ditunjukkan oleh PTPN I Regional I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara. Karena itu, GMNI mendesak keterbukaan dokumen dan pemeriksaan menyeluruh sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.


GMNI: Jangan Jadikan Ketahanan Pangan Dalih Mengabaikan Hak Rakyat


Sekretaris DPC GMNI Medan, Bung Felix Pendrianus Halawa, menegaskan bahwa program ketahanan pangan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak masyarakat, terlebih ketika dasar hukum klaim lahan masih memerlukan pemeriksaan.


Menurut Felix, masyarakat telah mengusahakan lahan tersebut selama kurang lebih 25 tahun, sejak 2000, sebagai sumber penghidupan keluarga. Masyarakat mengaku tidak pernah menghadapi sengketa sebelumnya dan menyatakan okupasi dilakukan tanpa pemberitahuan maupun sosialisasi terlebih dahulu.


"Ketahanan pangan adalah kepentingan nasional, tetapi jangan sampai dijadikan dalih untuk mengabaikan hak rakyat. Jika lahan diklaim sebagai bagian dari HGU PTPN I Regional I, dasar hukumnya harus dibuka dan dibuktikan secara jelas. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mendahului kejelasan hukum," tegas Felix.


Ia meminta Kodaeral I Belawan menghormati rekomendasi DPRD Sumatera Utara dengan menghentikan sementara okupasi hingga peninjauan lapangan dilakukan dan fakta penguasaan lahan diperiksa secara menyeluruh.


Petani Pertanyakan Dasar Klaim HGU


Ketua Forum Kelompok Tani Limau Manis dan Medan Sinembah, Umar Samosir, menyatakan bahwa lahan tersebut telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama kurang lebih 25 tahun. Menurut keterangan masyarakat, pengusahaan lahan bahkan telah berlangsung sebelum HGU yang kini dijadikan dasar klaim diterbitkan.


"Kami sudah mengusahakan lahan ini kurang lebih 25 tahun. Tanah ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Kami mempertanyakan dasar okupasi ketika dokumen HGU yang diminta dalam RDP tidak ditunjukkan. Kami meminta okupasi dihentikan sementara dan persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan adil," ujar Umar.


GMNI Sumut Kawal Rekomendasi DPRD


Sekretaris DPD GMNI Sumatera Utara, Bung Hamdani Hasibuan, S.H., menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Limau Manis dan Medan Sinembah merupakan bagian dari komitmen GMNI membela kaum Marhaen, khususnya petani yang menghadapi ketidakpastian hukum agraria.


"Jangan biarkan rekomendasi DPRD berhenti sebagai catatan di atas kertas, sementara masyarakat terus menghadapi ketidakpastian. Kodaeral I Belawan harus menghentikan sementara okupasi, DPRD harus segera meninjau lokasi, dan dokumen yang menjadi dasar klaim HGU harus dibuka agar persoalan ini diuji berdasarkan fakta dan hukum," tegas Hamdani.


Ia menambahkan bahwa program ketahanan pangan seharusnya memperkuat kehidupan petani, bukan menimbulkan persoalan baru. Setiap tindakan yang menyangkut penguasaan tanah harus mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, dan perlindungan terhadap masyarakat.


Hentikan Okupasi, Buka Dokumen, Ungkap Fakta Lapangan


DPD GMNI Sumut, DPC GMNI Medan, dan Forum Kelompok Tani Limau Manis dan Medan Sinembah mendesak Kodaeral I Belawan segera menghentikan sementara okupasi sesuai rekomendasi DPRD Sumatera Utara. DPRD juga didesak segera melakukan peninjauan lapangan, sementara PTPN I Regional I dan BPN Sumatera Utara diminta membuka dokumen pertanahan untuk memeriksa dasar klaim HGU, riwayat penguasaan, dan batas-batas lahan yang dipersoalkan.


GMNI Sumut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum dan penyelesaian yang adil. Ketahanan pangan tidak boleh mengorbankan rakyat, dan klaim penguasaan tanah harus dapat dibuktikan secara terbuka. Tanah merupakan sumber penghidupan masyarakat petani; karena itu, hak dan keberlangsungan hidup mereka tidak boleh diabaikan.(Red/R).

Komentar


Berita Terkini