-->
    |

Hak Suara Demisioner Dihilangkan, Juliana Munthe Gugat Muskab KORMI Labuhanbatu ke Jakarta

IntenNews.com|-RANTAUPRAPAT- Musyawarah Kabupaten (Muskab) II KORMI Labuhanbatu yang digelar di Aula Hotel Platinum Rantauprapat, Kamis (15/10/2026), berbuntut panjang. Tim hukum calon Ketua nomor urut 1, Juliana Munthe, resmi menggugat hasil Muskab ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) di Jakarta.


Gugatan didaftarkan melalui Surat Nomor 22/LJ/BAKI/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Gugatan itu menyoroti dua dugaan pelanggaran fatal yang dinilai mengubah hasil pemilihan Ketua KORMI Labuhanbatu periode 2026-2031.


Hak Suara Ketua Demisioner Dihilangkan


Persoalan pertama adalah tidak diberikannya hak suara kepada Ketua Demisioner KORMI Labuhanbatu periode 2022-2026, Nurmina Harahap.


Berdasarkan Bab IX Pasal 36 Ayat 9 Poin B Anggaran Rumah Tangga (ART) KORMI dan tata tertib Muskab, Ketua Demisioner memiliki satu hak suara yang sah. Nurmina disebut hadir langsung di lokasi Muskab untuk menggunakan hak pilihnya.


Namun pimpinan sidang disebut tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk menyalurkan hak suara tersebut.


Tim hukum menilai penghilangan hak suara itu bukan persoalan sepele. Hal itu menyangkut keabsahan proses pemilihan dan pemenuhan hak suara dalam forum musyawarah.


Suara Imbang 7-7, Tiba-tiba Ditetapkan Pemenang


Persoalan kedua jauh lebih krusial. Dalam pemungutan suara tertutup yang diikuti 14 Induk Organisasi Olahraga (Inorga) peserta sah, Juliana Munthe memperoleh 7 suara dan Hasnah Putri Jaya Siregar juga memperoleh 7 suara. Hasil imbang.


Sesuai tata tertib Muskab, kondisi draw seharusnya ditindaklanjuti dengan pemungutan suara ulang. Namun pemungutan ulang itu tidak pernah dilaksanakan.


Tim hukum mengungkap, sekitar pukul 15.30 WIB pimpinan sidang menskorsing sidang selama 15 menit untuk salat Asar. Setelah skorsing berakhir pukul 15.45 WIB, anggota Steering Committee (SC), Irwan SH, disebut langsung mengumumkan Hasnah Putri Jaya Siregar sebagai pemenang tanpa pemungutan suara ulang.


Penetapan itu didasarkan pada jumlah dukungan Inorga saat pendaftaran awal, yakni 9 dukungan untuk Hasnah dan 5 dukungan untuk Juliana.


Tim hukum menilai dasar tersebut menyalahi aturan, karena hasil pemungutan suara yang sah sudah menghasilkan angka sama kuat 7-7.


"Perolehan tujuh suara yang didapat Juliana merupakan hasil pemungutan suara yang harus menjadi dasar penilaian sesuai aturan organisasi," tegas tim hukum dalam keterangan tertulisnya di Rantauprapat, Rabu (21/10/2026).


Bahkan, jika satu suara Ketua Demisioner diperhitungkan, dukungan untuk Juliana menjadi 8 suara.


Tim hukum Juliana yang terdiri dari Nursriani SH, Said Akbar Parlindungan Rambe SH MH, dan Ahmad Khojali SH, meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap proses dan dasar penetapan pemenang.


Selain ke BAKI, tim hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Etik KORMI Nasional melalui Surat Nomor 21/LJ/LP/X/2026 dan ke Pengurus KORMI Nasional melalui Surat Nomor 20/LJ/LP/X/2026.


Tembusan juga disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Sumut, Bupati Labuhanbatu, Ketua DPRD Labuhanbatu, dan Kadispora Labuhanbatu.


Tim hukum mendesak Pemkab Labuhanbatu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


"Kami mendesak Pemkab Labuhanbatu dan seluruh stakeholder untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di BAKI. Jangan ada pelantikan atau keputusan apa pun sebelum ada putusan final dan mengikat dari BAKI," tegasnya.


Hingga berita ini disusun, keterangan tersebut masih merupakan versi tim hukum Juliana Munthe. Tanggapan dari panitia Muskab, SC, pihak Hasnah, dan pengurus KORMI terkait masih perlu dimintakan untuk keberimbangan pemberitaan.(Red/R).

Komentar


Berita Terkini