|


Ketua LSM Penjara Sumut : Bongkar Bangunan Komplek Perumahan Four Season di Jln. Turi, Diduga Tidak Sesuai IMB/PBG


IntenNews.com| Medan-
Adi lubis Ketua LSM Penjara Sumut menyoroti bangunan Four Season yang diduga tidak sesuai izin PBG. Sebagai control sosial menegaskan kepada pihak terkait baik Perkim dan Satpol PP. Dimana bangunan Four Season di Jln. Turi Medan tersebut diduga tidak sesuai ijin PBG nya baik jumlah unit maupun tingkat. 

Ini sangat jelas melanggar hukum dan merugikan PAD Kota Medan dan juga berdampak terhadap lingkungan 

"Sebagai control sosial kita tegaskan harus di tindak tegas oleh pihak terkait. Awal nya kita dapat informasi dari masyarakat. Kita langsung ke TKP ternyata benar adanya IMB/PBG nya 22 unit dua lantai tp begitu kita ke TKP 29 pintu dan ada yg tiga lantai ini kan pembohong dan rugikan PAD Kota Medan," jelasnya.

Yang anehnya lagi sambungnya, Di bagunan tersebut terpampang no humas atas nama inisial SAM ini ada apa ? 

"Apakah inisial SAM tadi agen atau apa sehingga di dua bangunan komplek tersebut ada nama dan no tlp nya. Bahkan dimana bangunan ada no tlp dengan inisial SAM tadi, apakah dia perpanjangan dari Dinas terkait atau markus  ini juga harus kita bongkar siapa sebenarnya inisial SAM tersebut," tegas Adi Warman Lubis. 

Lebih lanjut Adi Warman Lubis menuturkan, Sebagai control sosial Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) kita punya kewajiban untuk memberikan masukan PAD terhadap pembangunan Kota Medan. Kita minta untuk di tindak tegas, Apa lagi di daerah yang sama ada dua komplek yang sama beda  lokasi. Berapa kerugian Pemko Medan akibat ulah oknum tersebut yang bermain main dengan hukum dan diduga memanipulasi data yang sebenarnya. Kita akan kawal terus kalau tidak di tindak kita akan buat aksi ke Walikota Medan dan DPRD Kota Medan. 

(RIADI) 

Komentar


Berita Terkini